Koreksi Pasal 101
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Asisten Deputi Gender Dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data gender di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan pengarusutamaan gender di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
e. pelaksanaan koordinasi fasilitasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Koreksi Anda
