Koreksi Pasal 260
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Perlindungan Anak adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
(2) Deputi Bidang Perlindungan Anak dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
