Koreksi Pasal 244
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Data Perlindungan Korban Perdagangan Orang mempunyai tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 huruf a, melakukan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data perlindungan korban perdagangan orang.
(2) Subbidang Analisis Kebijakan Perlindungan Korban Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang perlindungan korban perdagangan orang.
Koreksi Anda
