Koreksi Pasal 264
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pemenuhan hak sipil anak.
Koreksi Anda
