Koreksi Pasal 333
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Advokasi Pemenuhan Hak Pendidikan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pemenuhan hak anak bidang pendidikan.
(2) Subbidang Fasilitasi Pemenuhan Hak Pendidikan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kebijakan pemenuhan hak anak bidang pendidikan.
Koreksi Anda
