Koreksi Pasal 93
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Bidang Data dan Analisis Kebijakan Gender Dalam Pertanian, Kehutanan, Perikanan, dan Kelautan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender di bidang pertanian, kehutanan, perikanan, dan kelautan;
b. pelaksanaan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data gender bidang pertanian, kehutanan, perikanan, dan kelautan; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan pengarusutamaan gender di bidang pertanian, kehutanan, perikanan, dan kelautan.
Koreksi Anda
