Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Susunan Organisasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian;
b. Deputi Bidang Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi;
c. Deputi Bidang Pengarusutamaan Gender Bidang Politik, Sosial dan Hukum;
d. Deputi Bidang Perlindungan Perempuan;
e. Deputi Bidang Perlindungan Anak;
f. Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak;
g. Staf Ahli Bidang Penanggulangan Kemiskinan;
h. Staf Ahli Bidang Pengembangan Sistem Informasi Manajemen;
i. Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional;
j. Staf Ahli Bidang Komunikasi Pembangunan;
k. Staf Ahli Bidang Agama; dan
l. Inspektorat.
Koreksi Anda
