Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Data Gender Dalam Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data gender di bidang ketenagakerjaan. (2) Subbidang Analisis Kebijakan Gender Dalam Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan pengarusutamaan gender di bidang ketenagakerjaan.
Koreksi Anda