Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Penyusunan Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan kegiatan serta kegiatan bantuan luar negeri; dan b. penyiapan koordinasi penyusunan rencana anggaran dan bantuan luar negeri.
Koreksi Anda