Koreksi Pasal 105
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Bidang Data dan Analisis Kebijakan Gender Dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi terdiri atas:
a. Subbidang Data Gender Dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan
b. Subbidang Analisis Kebijakan Gender Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Koreksi Anda
