Koreksi Pasal 373
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Data Pengembangan Kota Layak Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data pengarusutamaan hak anak dan pengembangan kota layak Anak.
(2) Subbidang Analisis Kebijakan Pengembangan Kota Layak Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 huruf b, mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan pengarusutamaan hak anak dan pengembangan kota layak anak.
Koreksi Anda
