Koreksi Pasal 77
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Advokasi Gender Dalam Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang ketenagakerjaan.
(2) Subbidang Fasilitasi Gender Dalam Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
