Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 175

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174, Bidang Data Gender Dalam Politik dan Pengambilan Keputusan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyiapan pengumpulan dan pengolahan data gender di bidang politik dan pengambilan keputusan; dan b. pelaksanaan penyiapan pemetaan dan penyajian data gender di bidang politik dan pengambilan keputusan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 175 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Pasal.id