Koreksi Pasal 127
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, Asisten Deputi Gender Dalam Pendidikan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pengarusutaman gender di bidang pendidikan;
b. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, pemetaan dan penyajian data gender di bidang pendidikan;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan pengarusutamaan gender bidang pendidikan;
d. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang pendidikan; dan
e. pelaksanaan koordinasi fasilitasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang pendidikan.
Koreksi Anda
