Koreksi Pasal 229
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Asisten Deputi Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan terdiri atas:
a. Bidang Data dan Analisis Kebijakan Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan; dan
b. Bidang Advokasi dan Fasilitasi Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan.
Koreksi Anda
