Koreksi Pasal 330
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Bidang Advokasi dan Fasilitasi Pemenuhan Hak Pendidikan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 325 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi serta fasilitasi kebijakan pemenuhan hak anak bidang pendidikan.
Koreksi Anda
