Koreksi Pasal 240
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Asisten Deputi Perlindungan Korban Perdagangan Orang terdiri atas:
a. Bidang Data dan Analisis Kebijakan Perlindungan Korban Perdagangan Orang; dan
b. Bidang Advokasi dan Fasilitasi Perlindungan Korban Perdagangan Orang.
Koreksi Anda
