Koreksi Pasal 364
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363, Bidang Advokasi dan Fasilitasi Lingkungan dan Penanaman Nilai-Nilai Luhur menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan di bidang lingkungan dan penanaman nilai-nilai luhur pada anak; dan
b. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kebijakan di bidang lingkungan dan penanaman nilai-nilai luhur pada anak.
Koreksi Anda
