Koreksi Pasal 226
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Advokasi Penanganan Masalah Sosial Perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan di bidang penanganan masalah sosial perempuan.
(2) Subbidang Fasilitasi Penanganan Masalah Sosial Perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kebijakan di bidang penanganan masalah sosial perempuan.
Koreksi Anda
