Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 281

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Data Penanganan Masalah Sosial Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data pemenuhan hak anak dalam penanganan masalah sosial anak. (2) Subbidang Analisis Kebijakan Penanganan Masalah Sosial Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan pemenuhan hak anak dalam penanganan masalah sosial anak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 281 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Pasal.id