Koreksi Pasal 380
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Staf Ahli Bidang Penanggulangan Kemiskinan, mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengenai masalah penanggulangan kemiskinan yang responsif gender dan peduli anak.
(2) Staf Ahli Bidang Pengembangan Sistem Informasi Manajemen, mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengenai masalah pengembangan sistem informasi manajemen dan data gender dan anak.
(3) Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional, mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengenai masalah hubungan internasional untuk pembangunan gender, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak.
(4) Staf Ahli Bidang Komunikasi Pembangunan, mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengenai masalah komunikasi pembangunan terkait pembangunan gender, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak.
(5) Staf Ahli Bidang Agama, mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengenai masalah gender dan nilai-nilai anak dalam ajaran agama.
Koreksi Anda
