Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Kementerian adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Pasal.id