Koreksi Pasal 340
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Data Pemenuhan Hak Kesehatan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data pemenuhan hak kesehatan anak.
(2) Subbidang Analisis Kebijakan Pemenuhan Hak Kesehatan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan pemenuhan hak kesehatan anak.
Koreksi Anda
