Koreksi Pasal 299
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Asisten Deputi Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus terdiri atas:
a. Bidang Data dan Analisis Kebijakan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus; dan
b. Bidang Advokasi dan Fasilitasi Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus.
Koreksi Anda
