Koreksi Pasal 172
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171, Asisten Deputi Gender Dalam Politik dan Pengambilan Keputusan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender di bidang politik dan pengambilan keputusan;
b. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, pemetaan dan penyajian data gender di bidang politik dan pengambilan keputusan;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan pengarusutamaan gender di bidang politik dan pengambilan keputusan;
d. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang politik dan pengambilan keputusan; dan
e. pelaksanaan koordinasi fasilitasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang politik dan pengambilan keputusan.
Koreksi Anda
