Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a, mempunyai tugas melakukan penatausahaan keuangan dan pembayaran gaji dan tunjangan. (2) Subbagian Penerbit Surat Perintah Membayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b, mempunyai tugas melakukan verifikasi dokumen anggaran untuk penerbitan Surat Perintah Membayar. (3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf c, mempunyai tugas melakukan pencatatan dan pelaporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi.
Koreksi Anda