Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 371

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 370, Bidang Data dan Analisis Kebijakan Pengembangan Kota Layak Anak menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan pengarusutamaan hak anak dan kebijakan pengembangan kota layak anak; b. pelaksanaan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data pengarusutamaan hak anak dan pengembangan kota layak anak; dan c. pelaksanaan penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan pengarusutamaan hak anak dan pengembangan kota layak anak.
Koreksi Anda