Koreksi Pasal 371
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 370, Bidang Data dan Analisis Kebijakan Pengembangan Kota Layak Anak menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan pengarusutamaan hak anak dan kebijakan pengembangan kota layak anak;
b. pelaksanaan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data pengarusutamaan hak anak dan pengembangan kota layak anak; dan
c. pelaksanaan penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan pengarusutamaan hak anak dan pengembangan kota layak anak.
Koreksi Anda
