Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perencanaan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a, mempunyai tugas melakukan analisis kompetensi, jenjang karir, formasi, dan pengadaan pegawai. (2) Subbagian Administrasi Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b, mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi kepegawaian dan kesejahteraan pegawai. (3) Subbagian Pengembangan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis kebutuhan, dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pegawai.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 49 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Pasal.id