Koreksi Pasal 220
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219, Bidang Data dan Analisis Kebijakan Penanganan Masalah Sosial Perempuan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan masalah sosial perempuan;
b. pelaksanaan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data penanganan masalah sosial perempuan; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penanganan masalah sosial perempuan.
Koreksi Anda
