Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 220

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219, Bidang Data dan Analisis Kebijakan Penanganan Masalah Sosial Perempuan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan masalah sosial perempuan; b. pelaksanaan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data penanganan masalah sosial perempuan; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penanganan masalah sosial perempuan.
Koreksi Anda