Koreksi Pasal 139
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Bidang Monitoring, Evaluasi dan Analisis Kebijakan Gender Dalam Pendidikan terdiri atas:
a. Subbidang Monitoring dan Evaluasi Gender Dalam Pendidikan; dan
b. Subbidang Analisis Kebijakan Gender Dalam Pendidikan.
Koreksi Anda
