Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 392

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh kepala satuan organisasi di bawahnya dan dalam rangka pemberian pengarahan kepada bawahannya masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 392 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Pasal.id