Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Bagian Pengaduan Mayarakat menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan administrasi penerimaan pengaduan masyarakat; dan b. pelaksanaan penyiapan administrasi tindak lanjut pengaduan masyarakat.
Koreksi Anda