Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Bagian Pengaduan Mayarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan administrasi penerimaan pengaduan masyarakat; dan
b. pelaksanaan penyiapan administrasi tindak lanjut pengaduan masyarakat.
Koreksi Anda
