Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Pengaduan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penanganan pengaduan masyarakat.
Koreksi Anda