Koreksi Pasal 148
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Bidang Advokasi dan Fasilitasi Gender Dalam Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 huruf b mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi serta fasilitasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang kesehatan.
Koreksi Anda
