Koreksi Pasal 202
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Perlindungan Perempuan mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan perlindungan perempuan.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Deputi Bidang Perlindungan Perempuan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
Koreksi Anda
