Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 140

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Monitoring dan Evaluasi Gender Dalam Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pengarusutamaan gender di bidang pendidikan. (2) Subbidang Analisis Kebijakan Gender Dalam Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan, serta analisis kebijakan pengarusutamaan gender bidang pendidikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 140 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Pasal.id