Koreksi Pasal 307
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Advokasi Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pemenuhan hak anak dalam penanganan anak berkebutuhan khusus.
(2) Subbidang Fasilitasi Kebijakan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kebijakan pemenuhan hak anak dalam penanganan anak berkebutuhan khusus.
Koreksi Anda
