Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 296

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Advokasi Penanganan Kekerasan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 295 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pemenuhan hak anak dalam penanganan kekerasan terhadap anak. (2) Subbidang Fasilitasi Penanganan Kekerasan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 295 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kebijakan pemenuhan hak anak dalam penanganan kekerasan terhadap anak.
Koreksi Anda