Koreksi Pasal 363
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Bidang Advokasi dan Fasilitasi Lingkungan dan Penanaman Nilai-Nilai Luhur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 358 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi serta di bidang lingkungan dan penanaman nilai-nilai luhur pada anak.
Koreksi Anda
