Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Urusan Dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan keamanan, kebersihan, kendaraan dinas, pemeliharaan sarana dan peralatan kantor, dan rumah dinas Menteri serta pelayanan urusan rapat.
(2) Subbagian Pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b, mempunyai tugas melakukan perencanaan dan penatausahaan pengadaan barang dan jasa.
(3) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf c, mempunyai tugas melakukan inventarisasi pengelolaan, dan penyusunan laporan barang milik negara.
Koreksi Anda
