Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 124

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123, Deputi Bidang Pengarusutamaan Gender Bidang Politik, Sosial dan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pengarusutamaan gender di bidang politik, sosial, dan hukum; b. koordinasi pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender di bidang politik, sosial, dan hukum; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan pengarusutamaan gender di bidang politik, sosial, dan hukum; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Koreksi Anda