Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Unit Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf c, meliputi:
a. Subbagian Tata Usaha Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
b. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Kementerian;
c. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi;
d. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengarusutamaan Gender Bidang Politik, Sosial dan Hukum;
e. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Perlindungan Perempuan;
f. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Perlindungan Anak;
g. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak; dan
h. Subbagian Tata Usaha Staf Ahli.
(2) Unit Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugasnya secara fungsional bertanggung jawab kepada pimpinan unit yang dilayani dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
