Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 237

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Advokasi Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan mempunyai tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236 huruf a, melakukan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan di bidang perlindungan tenaga kerja perempuan. (2) Subbidang Fasilitasi Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan mempunyai tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236 huruf b, melakukan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kebijakan di bidang perlindungan tenaga kerja perempuan.
Koreksi Anda