Koreksi Pasal 326
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Bidang Data dan Analisis Kebijakan Kebijakan Pemenuhan Hak Pendidikan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 325 huruf a, mempunyai tugas melaksanakankan penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pemenuhan hak pendidikan anak.
Koreksi Anda
