Koreksi Pasal 351
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Data Partisipasi Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 350 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data di bidang partisipasi anak.
(2) Subbidang Analisis Kebijakan Partisipasi Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 350 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang partisipasi anak
Koreksi Anda
