Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Bagian Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan peraturan perundang- undangan dan bantuan hukum, serta penyusunan informasi dan dokumentasi hukum.
Koreksi Anda
