Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 357

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356, Asisten Deputi Lingkungan dan Penanaman Nilai-Nilai Luhur menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan dii bidang lingkungan dan penanaman nilai-nilai luhur pada anak; b. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data di bidang lingkungan dan penanaman nilai-nilai luhur pada anak; c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang lingkungan dan penanaman nilai-nilai luhur pada anak; d. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan di bidang lingkungan dan penanaman nilai-nilai luhur pada anak; dan e. pelaksanaan koordinasi fasilitasi kebijakan di bidang lingkungan dan penanaman nilai-nilai luhur pada anak.
Koreksi Anda