Koreksi Pasal 132
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Pengumpulan Data Gender Dalam Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan, identifikasi dan klasifikasi data gender di bidang pendidikan.
(2) Subbidang Pemetaan Data Gender Dalam Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemetaan dan penyajian data gender bidang di pendidikan.
Koreksi Anda
