Koreksi Pasal 263
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Perlindungan Anak terdiri atas:
a. Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil Anak;
b. Asisten Deputi Penanganan Masalah Sosial Anak;
c. Asisten Deputi Penanganan Kekerasan Terhadap Anak;
d. Asisten Deputi Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus; dan
e. Asisten Deputi Penanganan Anak Berhadapan Dengan Hukum.
Koreksi Anda
