Koreksi Pasal 143
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Asisten Deputi Gender Dalam Kesehatan terdiri atas:
a. Bidang Data Gender Dalam Kesehatan;
b. Bidang Advokasi dan Fasilitasi Gender Dalam Kesehatan; dan
c. Bidang Monitoring, Evaluasi dan Analisis Kebijakan Gender Dalam Kesehatan.
Koreksi Anda
